Hendarsam Marantoko Gaungkan Perlindungan WNI di Luar Negeri, Publik Menanti Aksi Nyata, Bukan Sekadar Janji di Forum Bali.
BALI, RedMOL.id - Komitmen perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali digaungkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam Rapat Koordinasi Fungsi Keimigrasian di Bali, Kamis (8/10/2026). Namun, di balik pesan pengawasan preventif dan deteksi dini, tantangan sesungguhnya terletak pada kemampuan negara menghadirkan perlindungan konkret ketika warganya menghadapi persoalan di negeri orang.
Dalam penutupan forum yang dihadiri Atase Imigrasi dan Staf Teknis perwakilan RI, Hendarsam menekankan pentingnya pengawasan berbasis data, sistem yang terintegrasi, serta pemetaan keberadaan WNI. Menurutnya, langkah pencegahan harus dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi krisis.
Strategi tersebut diarahkan untuk memperkuat deteksi dini terhadap berbagai persoalan keimigrasian, mulai dari dokumen perjalanan, masa berlaku izin tinggal, hingga kondisi rentan yang dapat menempatkan WNI dalam situasi sulit.
Akan tetapi, efektivitas kebijakan tidak bisa berhenti pada rumusan program dan instruksi pimpinan. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa sistem yang dibangun benar-benar mampu mempercepat penanganan pengaduan, mempermudah akses bantuan, dan memastikan koordinasi berjalan ketika masalah muncul.

Di hadapan jajaran keimigrasian, Hendarsam juga mengingatkan pentingnya integritas aparatur, sinergi dengan otoritas negara setempat, serta pelibatan komunitas Indonesia sebagai mitra informasi.
Pesan tersebut menjadi krusial. Sebab, pengawasan yang kuat tanpa pelaksanaan yang konsisten berisiko menyisakan celah dalam pelayanan. Begitu pula integrasi data yang tidak disertai respons cepat hanya akan menjadi perangkat administratif tanpa dampak nyata bagi warga yang membutuhkan pertolongan.
Karena itu, publik patut menunggu indikator keberhasilan yang terukur. Berapa banyak potensi persoalan berhasil dicegah? Seberapa cepat laporan WNI ditindaklanjuti? Dan bagaimana pemerintah memastikan warga yang menghadapi kondisi darurat memperoleh akses perlindungan?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan preventif, melainkan tuntutan agar setiap komitmen pelayanan publik dapat dievaluasi secara terbuka dan akuntabel.
Slogan “Di mana pun WNI berada, kehadiran negara harus terasa. Imigrasi untuk Rakyat” kini menghadapi ujian implementasi. Hendarsam dan jajarannya dituntut membuktikan bahwa pengawasan preventif bukan sekadar agenda rapat, melainkan sistem kerja yang berdampak langsung.
Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan WNI tidak diukur dari lantangnya pernyataan pejabat, tetapi dari seberapa cepat negara hadir, seberapa tepat bantuan diberikan, dan seberapa nyata persoalan warga dapat ditangani.
Redaksi : Isbat Usman
