MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

Jakarta, RedMOL.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan tiga warga, Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
“Tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, para pemohon tidak mampu menunjukkan hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang digugat dan kerugian hak konstitusional yang mereka klaim.
MK juga menilai ketentuan yang dipersoalkan tidak menghalangi hak para pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
“Begitu pula dengan uraian ihwal hak konstitusional untuk memilih. Norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 7/2014 juga tidak menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum,” kata Saldi.
Sebelumnya, ketiga pemohon mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Mereka meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031.
Dalam permohonannya, mereka mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurut pemohon, pemisahan jadwal pemilu dengan jeda paling singkat sekitar dua tahun enam bulan berpotensi menimbulkan persoalan masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hasil Pemilu 2024.
Mereka berpendapat, masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu berikutnya mengucapkan sumpah atau janji. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan apabila tidak diikuti pengaturan yang jelas.
Pemohon juga menilai belum adanya tindak lanjut regulasi terhadap putusan pemisahan pemilu dapat memicu ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. Dengan demikian, permintaan perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031 tidak dikabulkan melalui gugatan tersebut.
Putusan ini tidak serta-merta menyelesaikan persoalan pengaturan masa jabatan DPRD akibat perubahan jadwal pemilu. Kepastian mengenai mekanisme transisi tetap bergantung pada ketentuan hukum dan tindak lanjut pembentuk undang-undang.
Redaksi : Isbat Usman