Munarman Soroti Gugatan Ijazah Gibran di MK, Singgung Potensi Kerugian Negara hingga Rp76 Triliun.

Jakarta, RedMOL.id - Advokat publik Munarman menyoroti gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Munarman menilai persoalan tersebut menyangkut kesetaraan hak politik dan penggunaan uang negara.
Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi Gibran.
Dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Munarman menyebut dugaan persoalan syarat pencalonan perlu dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat, termasuk anggaran penyelenggaraan pemilu.
“Yang satu pertama tidak ada kesetaraan yang sama bagi orang lain kecuali Gibran, kan itu masalahnya,” kata Munarman dalam rekaman yang dikutip pada Selasa (22/9).
Ia juga menyinggung anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang disebutnya mencapai sekitar Rp76 triliun. Menurut dia, penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat menjadi alasan penting untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan.
“Biaya politik yang dikeluarkan anggaran negara untuk penyelenggaraan pemilu itu sampai dengan Rp76 triliun kalau saya tidak salah ya, sekitar begitu ya, apakah itu bukan kerugian rakyat? Itu kan uang dari pajak rakyat,” ujarnya.
Munarman berpendapat, apabila persoalan persyaratan pencalonan terbukti secara hukum, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tetapi juga pembiayaan jabatan wakil presiden melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia turut menyinggung anggaran untuk kebutuhan protokoler dan pengamanan wakil presiden. Namun, pernyataan mengenai kerugian negara tersebut merupakan pandangan Munarman dan bukan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan.
Sementara itu, Denny Indrayana bersama pemohon lainnya mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan ketidakabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan wakil presiden.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
Meski demikian, dalil para pemohon harus dibedakan dari fakta hukum yang telah terbukti. Keabsahan persyaratan pendidikan, dasar kewenangan MK memeriksa perkara tersebut, serta konsekuensi hukum yang diminta pemohon perlu dinilai berdasarkan aturan dan putusan pengadilan yang relevan.
Hingga ada putusan yang berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku, tudingan mengenai ketidakabsahan syarat pendidikan maupun kerugian negara tidak dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Redaksi : Isbat Usman