HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Bakornas Angkat Bicara : Tajen Sabung Ayam Di Bali Tradisi Budaya Atau Praktik Ilegal





RedMil. Id
Denpasar, Bali – Tajen sabung ayam, tradisi lama masyarakat Bali yang identik dengan ritual keagamaan dan budaya, kini kembali menjadi sorotan. Polemik mencuat mengenai status legalitasnya: apakah kegiatan ini dilindungi sebagai warisan budaya, atau justru harus dikategorikan sebagai bentuk perjudian yang melanggar hukum?

Menurut Peraturan Daerah Provinsi Bali, tajen sabung ayam masih diakui sebagai bagian dari tradisi adat dan upacara keagamaan. Namun, perbedaan interpretasi muncul ketika tajen dilakukan di luar konteks adat. Aparat kepolisian kerap melakukan razia terhadap tajen yang dianggap "liar" atau tak sesuai prosedur adat, dengan alasan praktik ini kerap disusupi oleh aktivitas perjudian.

Sejumlah tokoh adat dan komunitas budaya lokal membela eksistensi tajen sebagai bagian dari identitas kultural Bali. “Tajen adalah bagian dari upacara keagamaan, bukan sekadar hiburan atau perjudian,” ujar salah satu tokoh adat di Kabupaten Gianyar.

Namun demikian, kelompok pecinta hewan dan pegiat hukum menilai bahwa praktik sabung ayam tetap menimbulkan persoalan, baik dari sisi kekerasan terhadap hewan maupun potensi meningkatnya kriminalitas yang terkait perjudian ilegal.

Pakar hukum pidana mengacu pada UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian dilarang, termasuk sabung ayam jika tak berada dalam kerangka budaya yang sah.

Dengan pro dan kontra yang terus mengemuka, kejelasan hukum dan regulasi tajen sabung ayam di Bali masih dinantikan. Pemerintah daerah dan lembaga adat diharapkan dapat duduk bersama untuk menyusun pedoman yang adil—menghormati tradisi namun tetap memprioritaskan hukum dan kesejahteraan sosial.

Sumber :Lilik Aktivis

Butet
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space