HEADLINE
Dark Mode
Large text article

PETI Marak di Kapuas Sanggau: Asip–Awang Disorot, Mafia BBM Menguat, Aparat Diduga Terima Setoran



RedMOL.id
, Kalbar, Sanggau –
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau, kian tak terkendali. Kawasan Semerangkai dan Biang menjadi titik terpadat, dengan puluhan set lanting PETI yang beroperasi siang dan malam tanpa henti.

Deru mesin jet pump tak hanya merusak ketenangan warga, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis serius. Air Sungai Kapuas—urat nadi kehidupan masyarakat—kian keruh dan tercemar.


Nama-Nama Besar di Balik PETI


Investigasi media mengungkap adanya nama besar yang disebut-sebut sebagai pemain utama:

Asip, penampung emas terbesar di Sanggau, juga pemilik sejumlah lanting.

Awang, yang selain memiliki lanting juga diduga menjadi penyalur BBM subsidi untuk kebutuhan mesin jet.


Fakta ini memperkuat dugaan adanya mafia BBM yang menghidupi jaringan PETI.


Dugaan Setoran ke Aparat


Ironisnya, meski aktivitas PETI kian terbuka, aparat penegak hukum (APH) seolah mandul.
Sumber internal menyebut adanya dugaan setoran ke oknum aparat. Hal inilah yang diduga membuat pemberantasan PETI hanya bersifat seremonial.


Setiap kali ada pemberitaan atau sorotan publik, operasi razia memang dilakukan. Namun, aktivitas hanya berhenti sementara. Setelah situasi reda, lanting-lanting kembali beroperasi seperti biasa. Bahkan, razia yang dilakukan sering berakhir tanpa ada tersangka yang diamankan.

Sudah jadi rahasia umum. Kalau ada razia, hasilnya nihil. Sepertinya ada yang bermain di belakang,” ungkap seorang aktivis lingkungan.


Nelayan Menjerit, Sungai Rusak


Keluhan keras datang dari para nelayan yang bergantung pada Sungai Kapuas.
“Air sudah keruh, ikan susah ditangkap. Hidup kami makin sulit. Kalau begini terus, anak cucu kami mau makan apa?” keluh seorang nelayan di Semerangkai.


Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar


1. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)

Pasal 158: Penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)

Pasal 98: Pencemaran lingkungan dipidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.

3. UU No. 22 Tahun 2001 (Migas)

Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.



Ancaman Ekologis dan Sosial


Kerusakan DAS: Pendangkalan sungai memicu risiko banjir bandang.

Kehilangan Hayati: Populasi ikan menurun, beberapa spesies lokal terancam punah.

Air Bersih Terancam: Logam berat mengancam pasokan air untuk rumah tangga dan pertanian.

Kesehatan Publik: Merkuri berpotensi memicu penyakit kulit, kerusakan organ, hingga kanker.


Kesimpulan


PETI di Sanggau bukan lagi sekadar masalah penambangan ilegal, melainkan kejahatan terorganisir yang melibatkan mafia BBM dan diduga dibekingi oknum aparat.
Jika praktik setoran dan razia seremonial ini dibiarkan, Sungai Kapuas perlahan akan berubah dari sumber kehidupan menjadi kubangan limbah beracun yang menghancurkan masa depan masyarakat Kalbar.[AZ]



Sumber:[Tim WGR]
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space