HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Tak Ditahan, Tersangka Oli Palsu Tuai Sorotan: BPM Kalbar Singgung Hukum Tajam ke Bawah

BPM Kalbar Pertanyakan Lambannya Kasus Oli Palsu: 9 Bulan Baru Dilimpahkan


RedMOL.id, Kalbar,Pontianak – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu yang terungkap dalam penggerebekan sebuah gudang di Kabupaten Kubu Raya. Organisasi kepemudaan tersebut menilai aparat penegak hukum harus berani mengusut hingga ke akar jaringan mafia yang diduga berada di balik bisnis ilegal tersebut.

Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy, menegaskan pihaknya tetap mendukung langkah kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu tersangka jika ingin benar-benar membongkar jaringan besar di balik praktik oli palsu yang merugikan masyarakat.

Menurut Gusti Eddy, tersangka berinisial EM alias EC (Edicoy) yang telah dilimpahkan dalam perkara ini sangat kecil kemungkinannya bertindak sendiri. Skala operasi yang ditemukan di lokasi penggerebekan dinilai menunjukkan adanya jaringan distribusi dan kekuatan modal yang tidak sedikit.

“Operasi sebesar ini tidak mungkin dilakukan satu orang saja. Ada gudang besar, ada sistem pengemasan, dan tentu ada jalur distribusi. Ini menandakan ada pemain besar atau cukong di belakangnya. Penegakan hukum jangan berhenti di satu nama,” tegasnya.

BPM Kalbar juga menyoroti lamanya proses penanganan kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan terhadap dugaan produksi dan peredaran oli palsu itu telah dilakukan sejak Juni 2025. Namun berkas perkara baru dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pada Maret 2026, atau hampir sembilan bulan setelah pengungkapan awal.

“Jeda waktu hampir sembilan bulan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Kenapa prosesnya begitu lama? Publik berhak mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan kasus ini,” ujar Gusti Eddy.

Tak hanya itu, BPM Kalbar juga menyoroti keputusan penyidik yang tidak menahan tersangka selama proses penyidikan dengan alasan kooperatif. Menurut Gusti Eddy, kebijakan tersebut menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

“Kalau maling ayam biasanya langsung ditangkap dan ditahan. Tapi dalam kasus oli palsu yang jelas merugikan masyarakat dan negara dalam jumlah besar, tersangkanya justru tidak ditahan. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut semakin menguatkan persepsi publik bahwa hukum di Indonesia masih sering dianggap “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Padahal, praktik mafia oli palsu tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak mesin kendaraan masyarakat secara luas.

Selain itu, BPM Kalbar juga mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan data barang bukti yang telah disita dalam penggerebekan tersebut. Mulai dari jumlah oli palsu, kemasan, hingga mesin produksi yang diduga digunakan untuk memalsukan produk.

“Semua barang bukti harus jelas jumlahnya dan dipastikan sampai ke persidangan. Setelah itu harus dimusnahkan agar tidak ada peluang kembali beredar di pasar gelap,” tegas Gusti Eddy.

BPM Kalbar memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga benar-benar tuntas. Mereka menduga tersangka yang telah ditetapkan hanya bagian kecil dari jaringan yang lebih besar dan terorganisir.

“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Jangan sampai yang ditangkap hanya pelaku lapangan, sementara aktor besar di belakangnya bebas. Kami mendesak aparat mengusut hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, BPM Kalbar juga meminta perhatian serius dari pimpinan Kepolisian Republik Indonesia agar kasus dugaan mafia oli palsu di Kalimantan Barat ditangani secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan bahwa kejahatan seperti ini tidak boleh kalah oleh kekuatan para cukong ilegal yang merugikan rakyat dan negara.[AZ]
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space