HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kejagung Tegaskan Penggeledahan Rumah Eks Wakil Kepala BGN Saat Dini Hari Sesuai Prosedur!

JAKARTA,RedMOL.id– Tim kuasa hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan alasan pelaksanaan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang dilakukan pada waktu dini hari. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi itu mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak Kejagung sebagai termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

Dalam persidangan, Kejagung menegaskan bahwa pelaksanaan penggeledahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut tim kuasa hukum Kejagung, keberatan yang diajukan pemohon terkait waktu pelaksanaan penggeledahan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pihak Kejagung menjelaskan bahwa tindakan penyidik dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, proses penggeledahan yang dilakukan pada dini hari disebut tetap sah sepanjang memenuhi prosedur hukum dan didukung dengan dasar hukum yang berlaku.

Selain menolak dalil pemohon mengenai waktu penggeledahan, Kejagung juga meminta majelis hakim untuk menilai keseluruhan proses penyidikan secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah disampaikan dalam persidangan.

Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh Lodewyk Pusung untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara yang menjerat dirinya. Persidangan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih memeriksa argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.


Redaksi:A
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space