Sengkarut Mafia Minyakita Lampung: Oknum PNS Dinsos dan Polisi Nakal Terancam Lepas Seragam
REDMOL INDONESIA / BANDARLAMPUNG – Penanganan kasus dugaan mafia minyak goreng subsidi "Minyakita" yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aldila Leo Saputra masih menjadi sorotan tajam publik. Kendati Polresta Bandarlampung sempat mendapat apresiasi luas lewat kiriman papan bunga atas keberhasilan mengungkap praktik ilegal ini, perkembangan kasusnya justru memicu tanda tanya besar.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya kejanggalan dalam prosedur penahanan tersangka serta keberadaan barang bukti yang kini dilaporkan "lenyap" dari mapolresta.
Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Lampung, Drs. Aswarodi, M.Si., memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai status hukum anak buahnya tersebut. Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh pihak-pihak terkait, memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi perkara.
Di sisi lain, desas-desus bahwa Aldila tidak menjalani penahanan justru seolah diaminkan oleh Penasihat Hukumnya sendiri. Saat dikonfirmasi, Penasihat Hukum ALS, Anton Heri, S.H., enggan memberikan jawaban lugas dan hanya melontarkan pernyataan diplomatis.
"Silakan klik di Google nama saya, 'Anton Heri SH'," ujarnya singkat, sebuah respons yang dibaca oleh banyak pihak sebagai pembenaran tersirat bahwa kliennya memang sedang tidak mendekam di balik jeruji besi.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa aktivitas bisnis ilegal ini diduga dijalankan di bawah bendera CV Anugerah Langkah Sejahtera, yang berlokasi di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Raya, Bandarlampung.
Menurut kesaksian warga setempat, aktivitas gudang tersebut sudah lama dikeluhkan karena armada truk tronton kerap keluar-masuk kawasan pemukiman. Selain memicu kemacetan, lalu lalang kendaraan berat ini dituding menjadi penyebab utama rusaknya fasilitas jalan lingkungan hingga saat ini.
Guna menghindari gejolak warga dan patroli aparat, modus operandi bongkar muat disinyalir telah bergeser. Aktivitas penurunan muatan Minyakita dari truk tronton kini diduga dialihkan ke area Rumah Makan Barek Solok, yang terletak tepat di depan SMK Yadika.
Bukan hanya status penahanan Aldila yang misterius, sejumlah unit mobil yang sebelumnya disita sebagai barang bukti kini dilaporkan sudah tidak terlihat lagi di lingkungan Polresta Bandarlampung.
Menanggapi carut-marutnya transparansi kasus ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung angkat bicara. Mereka mengaku sengaja merilis informasi awal sebagai pancingan agar pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
"Kami sudah memancing dengan berita sebelumnya untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian menjelaskan. Publik berhak tahu apa posisi hukum ALS saat ini. Selamat kepada Polres karena berhasil mengungkap minyak ilegal, tapi pertanyaannya: apakah yang bersangkutan masih diperiksa atau sudah bebas?" tegas perwakilan DPW SWI Lampung.
SWI juga menyoroti adanya isu miring yang beredar di kalangan terbatas mengenai dugaan aliran dana "kondisional" sebesar Rp2 juta untuk beberapa media guna meredam pemberitaan. Mereka menegaskan bahwa institusi pers yang independen tidak akan goyah oleh upaya-upaya pembungkaman.
Kasus ini kini bergulir menjadi bola panas yang mempertaruhkan kredibilitas penegak hukum dan reformasi birokrasi di Lampung. Jika terbukti ada "main mata" dalam pelepasan tersangka dan hilangnya barang bukti, sanksi berat dipastikan menanti.
Sesuai regulasi, oknum kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, serta oknum PNS seperti ALS yang terlibat tindak pidana berstatus inkracht, sama-sama terancam sanksi pemecatan atau "lepas seragam".
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolresta Bandarlampung terkait status penahanan tersangka, keberadaan barang bukti mobil yang disita, serta kelanjutan berkas perkara ini ke meja hijau. Publik menanti, apakah hukum akan tegak lurus, atau justru menguap di tengah jalan. (Mel/Tim)
