HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kritik Pedas GPM untuk Kajari dan Kesbangpol: Jangan Lempar Tanggung Jawab Kasus Hibah Rp5,2 Miliar


Hal-Sel, REDMOL.ID – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halmahera Selatan, Halifat Barnabas, terkait belum adanya perkembangan berarti dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp5,2 miliar. GPM menilai berbagai alasan yang disampaikan kedua pejabat tersebut justru memperlihatkan lemahnya keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan keuangan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Harmain pada Senin (6/7/2026), sebagai respons atas penjelasan Kajari yang menyebut keterbatasan personel sebagai salah satu faktor yang menghambat penanganan perkara. Bagi Harmain, alasan tersebut bukan hanya tidak berdasar secara hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Alasan kekurangan personel tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Tugas Kejaksaan telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yakni menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana sesuai kewenangannya. Tidak ada satu pun ketentuan yang membenarkan penghentian atau penundaan proses hukum hanya karena keterbatasan penyidik. Jika memang mengalami kendala, Kejari semestinya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk meminta dukungan personel," tegas Harmain.

Ia juga menolak alasan Kajari yang menyebut penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan prioritas kasus lain. Menurutnya, pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945.

Bung Harmain Sapaannya, menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang seharusnya memperoleh perhatian serius. Dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp5,2 miliar, kata dia, tidak dapat diperlakukan sebagai perkara biasa yang terus-menerus ditunda dengan dalih adanya kasus lain.

Lebih lanjut, Harmain mengungkapkan bahwa laporan dugaan korupsi yang diajukan oleh BARAH sejak Januari 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Padahal, dasar laporan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diterbitkan sejak pertengahan tahun 2025.

"Publik berhak mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum. Laporan sudah masuk berbulan-bulan, LHP BPK juga telah tersedia, namun hingga kini belum terlihat langkah hukum yang konkret. Kondisi ini justru memunculkan kesan bahwa perkara tersebut sengaja dibiarkan berlarut-larut," ujarnya.

Tidak hanya mengkritik Kejaksaan, Harmain juga menyoroti pernyataan Kepala Kesbangpol Halmahera Selatan yang menyebut temuan BPK hanya sebatas persoalan administrasi dan mengaku tidak mengetahui keberadaan 22 lembaga swadaya masyarakat (LSM) penerima hibah.

Menurut Harmain, pernyataan tersebut merupakan bentuk pengakuan yang justru memperlihatkan lemahnya tata kelola administrasi keuangan daerah. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin dana hibah miliaran rupiah dapat dicairkan apabila identitas penerima, legalitas organisasi, proposal kegiatan hingga alamat penerima tidak diketahui oleh instansi yang membidangi penyaluran hibah.

"Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 telah mengatur secara jelas bahwa seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi sebelum dana hibah dicairkan. Jika sekarang muncul pernyataan bahwa alamat maupun keberadaan penerima tidak diketahui, maka publik patut mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan sejak awal," katanya.

Harmain menambahkan, berdasarkan LHP BPK Nomor 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025 ditemukan sejumlah persoalan mendasar, antara lain adanya penerima hibah yang tidak tercantum dalam APBD serta dugaan keberadaan LSM fiktif. Menurutnya, fakta tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga mengkritik sikap Kesbangpol yang masih menunggu tindak lanjut dari BPK. Padahal, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap organisasi perangkat daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

"Batas waktu tersebut telah lama terlampaui. Tidak ada lagi alasan untuk terus berlindung di balik dalih administrasi atau menunggu pihak lain. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah tindakan nyata, bukan saling melempar tanggung jawab," tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen mengawal dugaan korupsi tersebut, DPC GPM Halmahera Selatan menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengambil alih penanganan perkara apabila Kejari Halmahera Selatan dinilai tidak mampu menyelesaikannya. Kedua, melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Ketiga, meminta Kepala Kesbangpol membuka data 33 LSM penerima hibah beserta bukti transfer dana dari Rekening Kas Daerah kepada masing-masing penerima dalam waktu tujuh hari. Keempat, mendorong dilakukannya audit forensik oleh BPKP maupun Inspektorat guna menelusuri aliran dana hibah sebesar Rp5,2 miliar.

Menutup pernyataannya, Harmain menegaskan GPM tidak akan menghentikan pengawalan terhadap perkara tersebut hingga seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas.

"Kami melihat adanya kecenderungan saling lempar tanggung jawab dalam penanganan kasus ini. Alasan kekurangan penyidik maupun ketidaktahuan terhadap penerima hibah pada tahun 2026 adalah dalih yang sulit diterima akal sehat. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan pembenaran. Jika dugaan korupsi benar terjadi, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Hukum tidak boleh tunduk pada alasan administratif ataupun kepentingan tertentu," tutup Harmain.

Redaksi: wan
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space