Surat Terbuka Kedua YTH. Ketua Komisi III DPR RI Ribuan WNI Korban Judol, Scammer Kamboja: Imperatif Hukum Negara dan Tanggung Jawab Internasional atas Pemulangan Massal
April 01, 2026

Denpasar, 1 April 2026 , ReadMol. Id
Dalam ekspresi keputusasaan kolektif yang mencerminkan kegagalan sistemik perlindungan warga negara, ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja mengirimkan Surat Terbuka Kedua kepada Komisi III DPR RI. Dokumen ini memohon repatriasi gratis secara massal, dengan metafora kuat "mengangkat bendera putih" yang melambangkan kapitulasi total terhadap kondisi eksistensial yang memburuk: eksploitasi ekonomi, ancaman fisik, dan degradasi hak asasi manusia dasar.
Surat tersebut, yang disebarkan melalui saluran digital komunitas diaspora, bukan sekadar seruan emosional, melainkan tuntutan yuridis yang berpijak pada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan hukum bagi setiap warga negara, serta Konvensi Internasional tentang Perlindungan Pekerja Migran (ICRMW) 1990 yang diratifikasi Indonesia. Para korban—mayoritas migran ekonomi yang terperangkap dalam rantai pasok judi online (judol) dan scam berbasis kripto—menguraikan dinamika struktural: sindikat transnasional yang memanfaatkan asimetri regulasi antara Indonesia dan Kamboja, di mana lemahnya penegakan hukum lokal memperburuk siklus utang budak digital.
Secara kronologis, surat ini melanjutkan advokasi sejak 2024, ketika gelombang pertama evakuasi KBRI Phnom Penh menyelamatkan 5.000 jiwa (data Kemlu, Januari 2026). Namun, stagnasi respons kebijakan—ditandai minimnya intervensi diplomatik bilateral dan program repatriasi berkelanjutan—mengungkap celah dalam arsitektur perlindungan WNI luar negeri, sebagaimana dikritik dalam laporan Amnesty International 2025 tentang eksploitasi migran Asia Tenggara.
Komisi III DPR RI, dengan mandat pengawasan bidang hukum dan HAM, dihadapkan pada dilema etis-politik: mengabaikannya berisiko melanggar prinsip due diligence negara, sementara respons efektif menuntut koordinasi lintas lembaga dengan Kemlu, Menko Polhukam, dan ASEAN Working Group on Migrant Workers. Para korban menuntut bukan karitas, melainkan pemenuhan kewajiban negara sebagai aktor primer dalam hak untuk kembali (right to return), sebagaimana diakui dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada KTT ASEAN 2025.
Belum ada pernyataan resmi dari DPR atau Kemlu, meski agenda rapat pleno Komisi III minggu ini berpotensi membahasnya. Krisis ini menegaskan urgensi reformasi kebijakan: dari pendekatan reaktif ke preventif, termasuk penguatan intelijen siber dan perjanjian ekstradisi dengan Kamboja.