Kasus Wartawan di Sijunjung Bergulir: Dugaan Pengeroyokan, Perusakan Kendaraan hingga Penetapan Tersangka
August 29, 2026
SIJUNJUNG,RedMOL.id-29 Agustus 2026 Kasus dugaan pengeroyokan terhadap empat wartawan di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah kendaraan yang mereka gunakan dilaporkan mengalami kerusakan di halaman Polsek Kamang Baru.
Keempat wartawan tersebut diketahui sedang melakukan peliputan terkait dugaan penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sekitar SPBU 13.275.513 Sijunjung. Dalam proses peliputan, mereka disebut terlibat kericuhan dengan sejumlah orang yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keempat wartawan berinisial M.RD, SPL, DN, dan YH mendatangi SPBU tersebut pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka disebut hendak meminta keterangan dan melakukan peliputan mengenai dugaan distribusi BBM bersubsidi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 11.30 WIB, situasi disebut memanas setelah sejumlah orang mendatangi lokasi. Keempat wartawan kemudian dilaporkan mengalami tindakan kekerasan dan memilih menuju Polsek Kamang Baru untuk mencari perlindungan.
Namun, keributan disebut berlanjut hingga ke halaman kantor kepolisian.
Dalam video yang beredar, terlihat sebuah kendaraan milik wartawan mengalami kerusakan ketika berada di area depan Polsek Kamang Baru. Sejumlah orang tampak berada di sekitar kendaraan tersebut. Peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengenai langkah anggota kepolisian yang berada di lokasi dalam mengantisipasi dan menghentikan kericuhan.
Belum diketahui secara pasti identitas seluruh orang yang terlibat dalam perusakan kendaraan tersebut maupun apakah sudah ada pihak yang diamankan terkait kejadian itu.
Wartawan Justru Dilaporkan Tersangka
Persoalan kemudian berkembang setelah empat wartawan tersebut dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan.
Kapolres Sijunjung AKBP Wiliam Harbensyah dalam keterangannya menyebut keempat orang tersebut bukan wartawan dan mempertanyakan keabsahan kartu tanda anggota (KTA) yang mereka gunakan.
Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai status perusahaan pers, identitas wartawan, serta prosedur yang ditempuh dalam menentukan apakah seseorang memenuhi kompetensi dan status sebagai wartawan.
Sementara itu, pihak yang mendukung keempat wartawan membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Persoalan mengenai sengketa pemberitaan maupun status profesional wartawan pada prinsipnya perlu dilihat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku.
Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan Perlu Diusut
Kasus ini tidak hanya menyangkut status hukum empat wartawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan juga menjadi bagian penting yang perlu mendapat penanganan secara objektif.
Jika benar terjadi pengeroyokan maupun perusakan di lingkungan kantor kepolisian, aparat penegak hukum perlu mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat berdasarkan bukti, rekaman video, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.
Demikian pula terhadap tudingan adanya pembiaran oleh anggota kepolisian. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan internal dan investigasi yang transparan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Hingga kini, tudingan mengenai adanya aliran uang keamanan maupun keterlibatan aparat dalam dugaan distribusi BBM bersubsidi juga masih merupakan dugaan dan membutuhkan pembuktian.
Distribusi BBM Bersubsidi Jadi Sorotan
Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di kawasan Sijunjung juga perlu menjadi perhatian aparat terkait.
Apabila terdapat indikasi BBM bersubsidi dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kegiatan pertambangan ilegal, maka dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan administrasi penyaluran, data transaksi, distribusi BBM, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Audit dan penelusuran terhadap distribusi BBM akan menjadi penting untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Desakan Pemeriksaan Propam
Sejumlah organisasi dan kelompok yang mengatasnamakan insan pers mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polsek Kamang Baru dan jajaran Polres Sijunjung apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai tindakan anggota kepolisian ketika terjadi kericuhan di depan kantor Polsek, proses penanganan laporan dari masing-masing pihak, serta dasar penetapan empat wartawan sebagai tersangka.
Mereka juga meminta agar dugaan keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM bersubsidi turut diperiksa apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Pers Diminta Tetap Mendapat Perlindungan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Namun, perlindungan tersebut juga berjalan bersama dengan kewajiban wartawan untuk menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, penanganan perkara di Sijunjung semestinya dilakukan secara transparan dan berimbang. Jika terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan wartawan, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan bukti. Sebaliknya, apabila terjadi kekerasan, intimidasi, atau perusakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas, tindakan tersebut juga harus diusut tanpa pandang bulu.
Menunggu Klarifikasi Semua Pihak
Kasus ini masih membutuhkan penjelasan dari seluruh pihak terkait, termasuk Polres Sijunjung, Polsek Kamang Baru, pengelola SPBU 13.275.513, keempat wartawan, serta pihak-pihak yang disebut terlibat dalam kericuhan.
Publik juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai dasar penetapan tersangka, barang bukti yang digunakan penyidik, kronologi versi kepolisian, serta perkembangan penyelidikan terhadap dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan.
Penanganan yang terbuka dan berdasarkan bukti menjadi penting agar perkara ini tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai kriminalisasi pers maupun dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu.
Redaksi:Arjun