HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Sengketa Tanah Rp500 Juta di Sintang Memanas, Pembeli Dituntut hingga Manajemen SCBD Tegaskan Tak Ada Kaitan


RedMOL.id
,Sintang, Kalbar 21.08.2026 — Sengketa lahan di Jalan Lintas Melawi Nomor 6,Kampung Ladang Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang lapangan. Perkara tersebut menyeret Suyanto Tanjung alias Ajung sebagai pihak tergugat dan pihak ahli waris sebagai penggugat. Persoalan semakin menarik perhatian karena berkaitan dengan transaksi jual beli tanah senilai Rp500 juta yang disebut telah dibayar lunas oleh Suyanto kepada Ibu Charlie atau Sang Ngek Mie.

Dalam transaksi tersebut, Suyanto mengaku membeli tanah berdasarkan kesepakatan dengan pihak penjual yang dibuktikan melalui kuitansi bermeterai serta tiga sertifikat tanah. Suyanto menegaskan dirinya membeli tanah dengan keyakinan bahwa pihak yang menjual memiliki hak atas objek tanah tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan dasar gugatan yang kini justru diarahkan kepadanya setelah transaksi dinyatakan selesai.

Yang menjadi sorotan Suyanto adalah munculnya klaim bahwa pihak penjual hanya menjual tanah selebar 12 meter. Menurutnya, klaim tersebut sulit diterima apabila dibandingkan dengan dokumen transaksi dan sertifikat yang menjadi dasar pembelian. Ia pun meminta agar seluruh dokumen serta batas fisik objek tanah diperiksa secara terbuka dan objektif dalam proses persidangan.


Suyanto menilai persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu diarahkan kepada pihak yang melakukan transaksi penjualan. Sebab, menurut keterangannya, Sang ngek Mie pada saat jual beli mengakui tanah tersebut sebagai miliknya dan menerima pembayaran Rp500 juta. Suyanto mempertanyakan mengapa dirinya sebagai pembeli yang telah membayar justru menjadi pihak yang menghadapi tuntutan dari ahli waris.

Persoalan semakin pelik setelah nilai tanah di kawasan tersebut berkembang seiring adanya pembukaan dan pelebaran akses jalan. Suyanto menduga munculnya sengketa tidak terlepas dari meningkatnya nilai strategis kawasan. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak tergugat dan masih harus diuji berdasarkan bukti serta fakta hukum di persidangan.

Suyanto bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya kesepakatan tertentu di balik sengketa tersebut. Ia menilai ada sejumlah hal yang perlu dibuka secara terang, terutama terkait riwayat kepemilikan, siapa yang menjual tanah, dasar penguasaan tanah, serta perubahan kondisi kawasan setelah akses jalan diperlebar. Kendati demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada majelis hakim.


Di sisi lain, muncul pula isu yang mengaitkan sengketa tersebut dengan kawasan Sintang Central Business District (SCBD). Namun, isu tersebut secara tegas dibantah oleh pihak manajemen atau direksi SCBD. Andreas selaku pihak Direksi SCBD menyatakan bahwa sengketa antara pihak ahli waris dengan Suyanto Tanjung tidak memiliki kaitan dengan proyek SCBD yang saat ini berjalan.

Menurut Andreas, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut memang direncanakan untuk digunakan dalam pengembangan tahap berikutnya, tetapi bukan merupakan bagian dari kawasan SCBD yang sedang dibangun saat ini. Ia menegaskan bahwa SCBD berdiri di atas dokumen kepemilikan yang jelas dan telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak SCBD juga menyebut lahan yang digunakan untuk pembangunan telah dilengkapi dokumen pendukung, termasuk SHM, hasil verifikasi BPN, PKKPR dan PBG. Karena itu, manajemen SCBD meminta agar sengketa antara para pihak tidak dikaitkan secara langsung dengan proyek yang sedang mereka kerjakan tanpa adanya bukti hukum yang jelas.

Andreas juga menyoroti proses penunjukan batas tanah saat sidang lapangan. Menurut pihak SCBD, terdapat penunjukan batas oleh pihak penggugat yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi dan fakta lapangan. Namun, seluruh persoalan mengenai batas objek sengketa tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan bukti, dokumen dan hasil pemeriksaan di lapangan.

Sementara itu, pembangunan Sintang Mega Mall yang berada dalam kawasan pengembangan SCBD disebut tetap berjalan sesuai rencana dan ditargetkan rampung pada tahun depan. Pihak manajemen menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum serta keputusan Pengadilan Negeri Sintang. Bagi SCBD, kepastian hukum merupakan hal penting agar pembangunan dan investasi di Kabupaten Sintang dapat terus berjalan tanpa menimbulkan polemik yang tidak berdasar.

Perkara ini kini menjadi ujian bagi proses pembuktian di Pengadilan Negeri Sintang. Apakah transaksi Rp500 juta tersebut benar-benar mencerminkan jual beli sebagaimana dipahami pembeli, bagaimana status tiga sertifikat yang disebut menjadi dasar transaksi, serta siapa yang memiliki hak atas objek tanah yang disengketakan, seluruhnya harus dibuktikan melalui proses hukum. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak penggugat, ahli waris, Ibu Charlie/Sang Ngek Mie maupun pihak-pihak terkait lainnya. Setiap keterangan dan bukti baru akan menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara secara terang kepada publik.[AZ]
Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space