Ketua MPR RI, Bamsoet, Dorong Penerapan Cyber Notary dalam Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris
Jakarta, RedMOL.id - Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menegaskan bahwa notaris memiliki peran krusial dalam masyarakat karena bertanggung jawab atas penyusunan dan pengesahan berbagai dokumen legal, seperti akta jual beli, surat wasiat, dan akta pendirian perusahaan. Notaris berfungsi memastikan bahwa semua proses dan transaksi hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Sebagai pejabat publik yang diberi kewenangan oleh negara, notaris memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian atau transaksi. Mereka juga bertindak sebagai saksi netral dalam pembuatan dokumen hukum, sehingga dapat mengurangi risiko perselisihan di kemudian hari," ujar Bamsoet usai menghadiri pengambilan sumpah jabatan notaris Gladys Raditya Sartika, S.H., M.Kn di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (15/8/24).
Gladys Raditya, putri pertama Ketua MPR RI, adalah lulusan Universitas Padjajaran (UNPAD) dan Universitas Indonesia (UI), yang saat ini sedang menempuh program doktoral di bidang ilmu hukum di UNPAD.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya, serta beberapa pejabat lainnya dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Sebagai Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membawahi bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, Bamsoet menekankan bahwa kehadiran notaris membantu mencegah penipuan dan manipulasi dalam transaksi hukum. Dengan peran independennya, notaris memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait legalitas suatu perjanjian.
Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan bahwa notaris juga berkontribusi dalam menjaga kepastian hukum dan ketertiban dalam masyarakat, dengan memastikan bahwa setiap dokumen yang dibuat memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
"Peran notaris dalam melindungi kepentingan semua pihak, mencegah sengketa, dan menjaga kepastian hukum sangat penting. Notaris menjadi fondasi bagi terciptanya keadilan dan keamanan dalam berbagai aspek kehidupan," jelas Bamsoet.
Sebagai Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia, Bamsoet mendorong notaris untuk mengadopsi teknologi melalui konsep cyber notary. Konsep ini melibatkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung proses notarisasi, termasuk pembuatan dan otentikasi dokumen hukum secara elektronik.
Cyber notary memungkinkan notaris meningkatkan efisiensi, mengurangi waktu proses notarisasi, dan mempercepat penyelesaian transaksi. Dengan teknologi kriptografi dan tanda tangan digital, cyber notary memastikan keamanan dokumen hukum elektronik, melindungi dari pemalsuan atau perubahan yang tidak sah.
"Penggunaan teknologi digital dalam proses notarisasi lebih transparan, memungkinkan audit elektronik yang mudah dipantau, dan memberikan kepercayaan lebih kepada semua pihak. Cyber notary juga memperluas akses masyarakat ke layanan notaris tanpa perlu kehadiran fisik di kantor," pungkas Bamsoet. (*)
RedMOL Jakarta