HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Formappi Sebut Kenaikan Dana Reses DPR Bagaikan Petir di Siang Bolong: Publik Tak Pernah Diberi Tahu, Dasco Akui Nilai Naik Hampir Dua Kali Lipat.

Peneliti Formappi bidang legislasi, Lucius Karus ditemui di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur,

Jakarta, RedMOL.ID - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai kenaikan dana reses anggota DPR RI sebagai langkah yang mencengangkan dan tidak transparan. Ia menyebut kebijakan tersebut “bagaikan petir di siang bolong” karena dilakukan tanpa pemberitahuan kepada publik.

“Peningkatan nilai tunjangan reses anggota DPR hingga nyaris 100 persen dari periode sebelumnya bak petir di siang bolong. Mengejutkan!” ujar Lucius, Minggu (12/10/2025).

Menurut Lucius, lonjakan dana reses dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta luput dari sorotan publik lantaran dilakukan di tengah gelombang unjuk rasa besar menentang tunjangan rumah bagi anggota DPR pada akhir Agustus lalu. Ia menyebut, publik tidak menyangka bahwa di balik kericuhan soal tunjangan perumahan, DPR diam-diam telah menaikkan tunjangan reses dalam jumlah fantastis.

“Pada saat publik ribut soal tunjangan rumah, ternyata ada kenaikan dana reses yang jauh lebih besar. Tak heran bila anggota DPR tetap tenang meski tunjangan rumahnya dipotong,” ujar Lucius.

Lucius menilai, kenaikan itu menunjukkan lemahnya empati parlemen terhadap situasi ekonomi masyarakat. Dengan dana reses sebesar Rp702 juta, menurutnya, sulit dipercaya bahwa anggota DPR benar-benar menggunakan uang tersebut untuk menyerap aspirasi rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui adanya kenaikan dana reses untuk periode 2024–2029. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena jumlah kegiatan dan kunjungan anggota di daerah pemilihan meningkat.

“Indeks kegiatan dan jumlah kunjungan di dapil ditambah, jadi otomatis dana reses ikut naik,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Wakil Ketua DPR RI Prof Dr Ir Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menambahkan, kebijakan kenaikan ini mulai berlaku sejak Mei 2025. Sementara pada periode Januari hingga April 2025, anggota DPR masih menerima dana reses sebesar Rp400 juta.

Lucius menutup komentarnya dengan menegaskan bahwa DPR seharusnya membuka rincian penggunaan dana reses secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kemarahan rakyat.

“Kalau memang uang rakyat digunakan untuk kepentingan rakyat, buktikan dengan keterbukaan,” pungkas Lucius.

Post a Comment
Close Ads
Floating Ad Space